899 Narapidana di Bali Dapat Hadiah Remisi Idul Fitri Hingga 2 Bulan

Narapidana di Bali mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Sumber :
  • VIVA/Ni Putu Putri Muliantari

VIVA – Sebanyak 899 narapidana di Bali mendapat remisi khusus melalui Kemenkumham. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, dan serentak pada Senin, 2 Mei 2022 kepada warga binaan di Lapas (Lembaga Permasyarakatan) dan Rutan (Rumah Tahanan Negara) yang ada di 8 Kabupaten di Bali.

Dorong Ekosistem Ekonomi Keuangan Digital, BI Bali Gelar Baligivation Festival 2024

Hadiah ini diberikan kepada narapidana tertentu yang memenuhi syarat, dengan pemberian pengurangan masa pidana paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan.

Narapidana di Bali mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

Photo :
  • VIVA/Ni Putu Putri Muliantari
Pemprov Bali Bantah Komersialisasi Ritual Melukat Bagi Delegasi WWF

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan bahwa remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substansif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.

Dua di antaranya, yang berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli dan Lapas Kelas IIB Tabanan pada kesempatan ini langsung dibebaskan.

Keren! Bali Jadi Destinasi Pilihan Sadhguru untuk Healing dan Terapi Penyembuhan

Pemberian remisi tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.  

Jamaruli mengatakan, pemberian pengurangan masa pidana ini merupakan sebuah penghargaan sekaligus hak narapidana oleh negara atas pencapaiannya dalam berperilaku dan menjalani pembinaan di lapas maupun rutan.

"Semoga remisi yang telah diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi saudara-saudara untuk selalu instropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," tutur Kanwil Kemenkumham Bali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya