Arus Balik, Semarang ke Bandung PP Kini Ada Tambahan KA Ciremai

Kereta api di Stasiun Tawang Semarang.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

VIVA - Menghadapi arus balik Lebaran 2022, PT KAI menambah pengoperasian kereta api khusus selama 6 hari jurusan Semarang-Bandung PP.

Akan Ada 2 HP Baru yang Meluncur Abis Lebaran

Stasiun kereta Semarang Tawang, Jateng.

Photo :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

Beroperasi dari 4 Sampai 9 Mei 2022

Fourtwnty Tutup Jakarta Lebaran Fair dengan Manis 

Mulai hari ini, Rabu, 4 Mei 2022, sampai dengan Senin, 9 Mei 2022, mendatang KA Ciremai akan melayani penumpang jurusan Semarang Tawang-Bandung dan Bandung-Semarang Tawang. Pengoperasian KA Ciremai sekaligus mendukung KA Semarang-Bandung PP yang sudah ada sebelumnya yaitu KA Harina.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyanto, menjelaskan okupansi KA Harina pada masa arus balik angkutan lebaran, khususnya pada tanggal 4 sampai dengan 9 Mei okupansinya sudah mencapai 100 persen.

KAI Diskon Tiket 20 Persen di Promo Bursa Pariwisata, Catat Rute-rutenya

Baca juga: Penumpukan di Tol Ruas Semarang ABC, Jalan Biasa 10 Menit Jadi 1 Jam

Tingginya Animo Masyarakat

Melihat tingginya animo masyarakat menggunakan kereta api Semarang-Bandung PP, maka KAI mengoperasikan KA Ciremai.

"Ini untuk mengakomodir permintaan masyarakat yang ingin melaksanakan mudik lebaran dari dan menuju Kota Semarang maupun Kota Bandung menggunakan transportasi kereta api," kata Krisbiyantoro.

KA Ciremai menyediakan kursi kelas bisnis dan eksekutif, dengan kapasitas sebanyak 420 tempat duduk. Tarif yang berlaku adalah tarif batas bawah dan tarif batas atas mulai Rp230.00-Rp270.000 untuk kelas bisnis, dan Rp330.000-Rp380.000 untuk kelas eksekutif.

Jadwal keberangkatan KA Ciremai, dari Stasiun Semarang Tawang pukul 07.15 WIB dan tiba di Stasiun Bandung pukul 14.56 WIB. Sedangkan keberangkatan dari Stasiun Bandung adalah pukul 16.25 WIB dan tiba di Stasiun Semarang Tawang pukul 23.58 WIB.

Ia menambahkan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan KA jarak jauh agar memperhatikan persyaratan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022. Yaitu, bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19.

Kemudian bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam. Sedangkan yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Sementara, bagi calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam. Khusus calon penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes PCR, namun didampingi pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya