Kemenag: Narasi Menteri Yaqut Minta Dana Haji untuk IKN Itu Hoaks

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Beredar isu di masyarakat tangkapan layar berita media daring terkait narasi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kementerian Agama atau Kemenag dengan tegas membantah isu tersebut.

Kepala Biro Humas Data dan Informasi (HDI) Kemenag Ahmad Fauzin membantah bahwa Menag Yaqut tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Dia mengatakan narasi yang beredar adalah fitnah dan hoaks.

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," kata Fauzin dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu 8 Mei 2022.

Fauzin menjelaskan, tak benar Menag Yaqut pernah mengeluarkan pernyataan penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelasnya.

Jemaah haji sudah berada di Mina untuk persiapan puncak haji tahun 2021

Jemaah haji sudah berada di Mina untuk persiapan puncak haji tahun 2021

Photo :
  • Twitter @HajMinistry

Pun, dia menyinggung Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Merujuk UU itu, dana haji diamanatkan dan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Halaman Selanjutnya
img_title