Kemenag: Narasi Menteri Yaqut Minta Dana Haji untuk IKN Itu Hoaks

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Beredar isu di masyarakat tangkapan layar berita media daring terkait narasi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kementerian Agama atau Kemenag dengan tegas membantah isu tersebut.

Pindah ke IKN, Erick Tawarkan 13 Aset BUMN di Monas ke Pengusaha Hong Kong 

Kepala Biro Humas Data dan Informasi (HDI) Kemenag Ahmad Fauzin membantah bahwa Menag Yaqut tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Dia mengatakan narasi yang beredar adalah fitnah dan hoaks.

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," kata Fauzin dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu 8 Mei 2022.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Fauzin menjelaskan, tak benar Menag Yaqut pernah mengeluarkan pernyataan penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelasnya.

Luhut Sebut Apple Juga Sangat Tertarik Investasi di IKN

Jemaah haji sudah berada di Mina untuk persiapan puncak haji tahun 2021

Photo :
  • Twitter @HajMinistry

Pun, dia menyinggung Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Merujuk UU itu, dana haji diamanatkan dan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Maka itu, dibentuklah BPKH. Lalu, secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH menyesuaikan amanat UU Nomor 34 Tahun 2014.

Fauzin menjelaskan, pada 13 Februari 2018 Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Di mana peraturan itu mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 triliun. Semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” jelasnya.

Kemudian, dia menambahkan, saat ini Kemenag sudah tidak mempunyai tupoksi untuk mengelola. Apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Fauzin juga menilai masyarakat sudah cerdas untuk membedakan antara informasi yang benar dan tidak.

"Sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah. Bagi pihak-pihak yang  menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya