Niat Mencuri di Rumah Janda, Pria Ini Mendadak Cabul

Pelaku pencurian dan pencabulan janda di Gresik, Jawa TImur.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – TWS (30 tahun) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Gresik usai membobol rumah seorang janda berinisial G dan berusaha mencuri di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Tapi bukan karena pencurian polisi meringkus TWS. Warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, itu dicokok karena tergoda melihat tubuh korban lalu berbuat cabul.

Berdasarkan data dari kepolisian, tersangka melancarkan aksinya pada Minggu, 8 Mei 2022, dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Cerita bermula ketika korban terbangun dari tidur karena mendengar suara di kamar sebelah tempat korban beristirahat. Korban kemudian menghidupkan telepon genggam namun jaringan internet terputus karena wifi ngadat.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Baca juga: Pertamina EP Limau Field Sigap Tangani Insiden Pipa Gas Prabumulih

Bermaksud mengecek wifi, korban kemudian keluar dari kamar tidurnya. Setelah di luar kamar, korban terkejut karena melihat tersangka yang berambut panjang dalam kondisi telanjang bulat. Melihat korban, tersangka langsung merampas telepon genggam dan perhiasan korban.

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

Mendapatkan serangan mendadak, korban berteriak meminta tolong, namun langsung didekap oleh tersangka. Saat itulah pikiran cabul tersangka muncul. Tersangka kemudian membuka paksa baju, celana dalam dan penutup dada korban. Korban sekuat tenaga melepaskan diri dari cengkraman tersangka namun kalah kuat.

Diduga kuat karena takut warga berdatangan, tiba-tiba tersangka meninggalkan korban. Barang korban yang semula dirampas dikembalikan. Setelah berhasil menenangkan diri, korban kemudian mengadu ke Ketua RT setempat dan melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Sektor Driyorejo.

Pencurian dan pembunuhan di Yahukimo, Papua

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan

Kepala Polres Gresik Ajun Komisaris Besar Polisi Mochamad Nur Aziz menjelaskan, setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, Unit Reskrim Polsek Driyorejo kemudian menangkap tersangka di rumahnya. 

“Kami berhasil mengamakan diduga pelaku di rumahnya," katanya kepada wartawan pada Senin, 9 Mei 2022.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, tersangka kini ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan. Adapun korban mengalami trauma dan luka di beberapa bagian tubuh. 

"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya