Jamintel Perintahkan Jajaran Waspada Tangani Perkara di Tahun Politik

Jamintel Kejaksaan Agung, Amir Yanto
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Amir Yanto memerintahkan jajarannya melakukan penyuluhan dan penerangan hukum dengan program Jaksa Masuk Desa (JMD). Menurut dia, program tersebut dapat menciptakan harmonisasi dan menekan konflik di desa.

MK Sebut Sidang Sengketa Pileg Dimulai 29 April 2024

“Diharapkan setiap satuan kerja melakukan program ini secara berkala, sehingga kehadiran Jaksa di masyarakat selain membangun kepercayaan publik, juga menjadi role model bahwa penegakan hukum di masyarakat ada dan nyata untuk dilakukan,” kata Amir melalui keterangannya pada Senin, 9 Mei 2022.

Selain itu, Amir juga berpesan kepada jajarannya agar waspada dalam penanganan perkara dan membuat perkiraan keadaan (kirka) terhadap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pada isu tahun politik Indonesia saat ini.

Puji MK Persilakan Pemohon Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Refly: Luar Biasa

Baca juga: Niat Mencuri di Rumah Janda, Pria Ini Mendadak Cabul

“Untuk itu, setiap satuan kerja melakukan laporan berkala kepada para pimpinan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan untuk mengambil kebijakan terhadap kondisi saat ini,” ujarnya.

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Selanjutnya, kata Amir, seluruh jajaran Intelijen baik pusat maupun daerah harus lebih optimal kinerjanya, sehingga penyerapan anggaran tahun 2022 dapat tercapai sesuai target dan mempersiapkan diri mendukung kebijakan Pemerintah mewujudkan peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan 2023.

Bendera partai-partai politik. (Ilustrasi)

Photo :
  • Antara/ Fanny Octavianus

“Bidang Intelijen selaku Indera Adhyaksa dan selaku Indera Negara harus senantiasa menjalankan perannya sebagai mata dan telinga pimpinan untuk terus-menerus melakukan deteksi dini, serta memberikan informasi aktual dan obyektif sebagai bentuk peringatan dini,” jelas dia.

Oleh karena itu, Amir mengingatkan aparat intelijen harus melakukan pembaruan pandangan melalui perubahan cara berpikir, budaya kerja dan perilaku sebagai aparat Intelijen Kejaksaan dengan menitikberatkan pelaksanaan fungsi intelijen pada penegakan hukum untuk tindakan preventif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya