Siwi Widi Pakai Uang dari Anak Pegawai Pajak untuk Perawatan Wajah

Pose Siwi Widi Purwati diunggah di akun Instagramnya
Sumber :
  • Insragram Sidi Siwi @w_hadinata

VIVA – Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti mengaku menerima uang Rp647 juta dari anak manta pegawai pajak Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar. Hal itu ia ungkapkan dalam sidang kasus TPPU yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

"Benar (menerima Rp647 juta dari Farsha), waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan dimana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," kata Siwi Widi saat bersaksi.

Siwi Widi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Siwi mengatakan, uang Rp647.850.000 itu dia terima dan digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satu keperluan pribadinya yakni perawatan wajah di Korea.

"Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp 647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merk Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK kepada Siwi.

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

"Ya, seingat saya begitu," kata Siwi.

Siwi berdalih tidak tahu asal usul sumber uang Farsha yang diberikan kepadanya. Menurut Siwi, Farsha punya usaha, namun dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha.

Dalam sidang ini, Siwi juga mengaku sudah mengembalikan uang yang diberikan Farsha kepada KPK. Uang tersebut diberikan ke penyidik setelah dia mendapat panggilan dari KPK.

"Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya panjang pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan (uang) di Desember atau November di tahun 2021," kata Siwi.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa yakni mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan. Wawan didakwa melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar. 

Siwi Widi Purwanti, Pramugari Garuda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Wawan dan anaknya disebut jaksa KPK menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat. Salah satunya mentransferkan ke Siwi Widi Purwanti.

Wawan Ridwan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya