Polemik Konten LGBT Deddy Corbuzier, Mahfud Md: Ini Bukan Kasus Hukum

Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Instagram Mahfud MD @mohmahfudmd

VIVA – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md angkat bicara terkait polemik konten Deddy Corbuzier yang menampilkan pasangan gay dalam podcast-nya. Mahfud menanggapi persoalan ini sekaligus merespons cuitan pegiat media sosial Said Didu yang mendorong agar Deddy dan pelaku penyuka sesama jenis dihukum.

Momen Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di Halal Bihalal IKA UII

Menurut Mahfud, hukuman tersebut tidak bisa dilakukan. Sebab, belum ada Undang-Undang yang mengatur hukuman bagi pelaku penyuka sesama jenis. Begitu juga hukuman untuk pihak yang menyebarluaskan konten sesama jenis.

"Coba sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai2 Pancasila itu blm semua menjadi hukum. Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum," kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd yang dikutip pada Rabu, 11 Mei 2022

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Menurut dia, seorang bisa dihukum jika sudah ada aturan hukumnya. Tapi, bila belum ada hukum yang mengaturnya, maka tak bisa diberikan hukuman. 

Deddy Corbuzier dan pasangan gay Ragil Mahardika dan Frederik Vollert

Photo :
  • Instagram @ragilmahardika
Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

Dia bilang, pelaku hanya bisa diberikan sanksi secara otonom oleh publik. Sanksi yang dimaksud seperti caci maki hingga pengucilan dari masyarakat.

"Berdasar asas legalitas org hny bs diberi sanksi heteronom (hukum) jika sdh ada hukumnya. Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom (spt. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum," jelas Mahfud.

Pun, dia juga mencontohkan hal lain yang juga tidak diatur dalam hukum. Menurut Mahfud seperti Pancasila yang mewajibkan seseorang berketuhanan, tapi negara tak menghukum orang yang tak percaya dengan adanya Tuhan.

"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhanan” tp tak ada orng dihukum krn tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, krn blm diatur dgn hukum," tutur Mahfud

Kemedian, orang berzina dan pelaku LGBT juga tak bisa dihukum. Dia juga menyinggung hukuman untuk LGBT dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

"Org berzina atau LGBT mnrt Islam jg tak bs dihukum krn hukum zina dan LGBT mnrt KUHP berbeda dgn konsep dlm agama," tutur Mahfud.

Sebelumnya, podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan gay Ragil Mahardika dan Frederick Vollert menuai kritik dari masyarakat luas. Tayangan konten itu dianggap mempromosikan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang bertentangan dengan hukum di Indonesia.

Menuai banjir kritikan dan hujatan, Deddy Corbuzier akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Dia juga men-takedown video podcast pasangan gay tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya