Mantan Hakim Agung: Putusan MA Soal Vaksin Halal Bukan Rekomendasi

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA - Mantan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, Prof Mohammad Laica Marzuki, ikut menanggapi polemik putusan Mahkamah Agung terkait jaminan penyediaan dan pemberian vaksin halal. Laica menegaskan putusan MA bersifat final dan mengikat, bukan bersifat rekomendasi.

Seorang petugas kesehatan memperlihatkan botol vaksin vaksin COVID-19 buat Moder

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Bersifat Final dan Mengikat

“Keputusan MA adalah yang tertinggi, maka putusannya bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain atas putusan MA,” kata Laica kepada awak media, Rabu, 11 Mei 2022.

Karena itu, menurut Laica, Kementerian Kesehatan harus menjalankan perintah putusan MA tersebut dengan sepenuhnya. Tidak boleh ada dalih atau alasan apapun untuk mengabaikan ataupun menunda pelaksanaan putusan tersebut.

Terutama, ungkapnya, dalam hal kewajiban menyediakan dan memberikan vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia.

“Putusan MA harus dijalankan secara tidak kepalang tanggung. Dia bukan bersifat rekomendasi,” kata dia.

Baca juga: Anggota DPR: Masyarakat Berhak Tolak Vaksin yang Tidak Halal

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Tak Lagi Berada Dalam Kondisi Darurat

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyebutkan bahwa Indonesia tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam merespons pandemi COVID-19, melainkan sudah mulai bertransisi memasuki fase endemi.

Belum Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah, Hanura Lihat Dinamika Politik

“Bisa dikatakan bahwa saat ini Indonesia sudah tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam merespons pandemi COVID-19 dan mulai bertransisi menuju fase endemi,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito.

Wiku menuturkan adanya kondisi tersebut telah tercermin pada menurunnya besar efek COVID-19, seperti menurunnya jumlah kasus positif, kasus aktif, keterisian rumah sakit dan angka kematian. Termasuk terhadap perilaku sosial ataupun ekonomi di tengah masyarakat saat ini.

Akan Banyak Kejadian Politik setelah Prabowo-Gibran Ditetapkan Pemenang Pilpres, Menurut TKN

"Masyarakat juga diharapkan bisa hidup berdampingan dengan COVID-19 seperti melakukan pembatasan aktivitas namun di saat yang bersamaan mendorong terbentuknya perilaku yang lebih sehat dan aman," katanya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melakukan gugatan terhadap Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA) dan PTUN.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024