ASN Akan Terapkan Sistem WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) pulang kantor dari Balai Kota.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) rencananya akan menerapkan sistem work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Rencana penerapan WFA ini merujuk dari praktik sistem work from home (WFH) saat pandemi yang diterapkan ke sebagian ASN.

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan selain WFH, penerapan jam kerja work from office (WFO) terhadap ASN sudah berjalan dengan baik. Maka itu, ke depannya WFA mungkin juga bisa diterapkan. 

"Sebenarnya prektik WFO-WFH pada saat Pendemi untuk ASN kan berjalan dengan baik Mas. Tapi, tetap harus dikaji lebih lanjut kalau jadi WFA," kata Satya kepada VIVA di Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022. 

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

Ilustrasi PNS.

Photo :
  • vstory

Menurutnya, dengan sistem WFA maka ASN nanti dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja. Pekerjaan itu dnegan  dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

Cegah Kecurangan dalam Seleksi ASN, Menpan-RB Siapkan Teknologi Face Recognition

"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja. Sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," jelasnya. 

Pun, menurutnya saat ini tengah dikaji kemungkinan yang sifatnya administratif. Hal ini untuk yang bersinggungan langsung dengan keperluan kehadiran ASN secara fisik tetap masuk. 

"Jadi, mungkin konsepnya work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ujarnya. 

Meski demikian, ia menyampaikan WFA ini tak berlaku untuk semua ASN. Menurut dia, ASN yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik dan menuntut kehadiran di kantor maka tetap WFO. 

"Contohnya itu awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan lain sebagainya," tutur Satya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya