Dilantik Mendagri, Berikut Kewenangan dan Larangan Pj Gubernur

Mendagri Tito Karnavian melantik 5 Pj Gubernur
Sumber :
  • Youtube Kemendagri

VIVA – Menteri Dalam Negeri (MendagriTito Karnavian, telah melantik 5 Penjabat atau Pj Gubernur yang masa jabatnya habis di tahun 2022 ini. Aturan mengenai Pj Gubernur ini tertuang dalam pasal 201 ayat 10 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Oso Beberkan Strategi Partai Hanura Hadapi Pilkada 2024

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 201 ayat 10 UU No. 10 tahun 2016 tersebut.

Pada dasarnya kewenangan Pj kepala daerah dalam hal ini Gubernur, sama seperti Gubernur definitif namun lebih terbatas. Kewenangan kepala daerah diatur dalam Pasal 65 ayat 1 dan Ayat 2 UU No 23 Tahun 2014.

PSI Ungkap Sosok Gubernur yang Tepat Pimpin Jakarta

(1) Kepala daerah mempunyai tugas:

a. memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

e. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:

a. mengajukan rancangan Perda;

b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski memiliki kewenangan yang sama, namun ada batasan-batasan yang dimiliki oleh Pj Kepala Daerah. Larangan yang diberikan untuk Pj Kepala Daerah diatur dalam dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berikut bunyi Pasal 132A Ayat (1) PP 49 Tahun 2008

Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang: 

a. Melakukan mutasi pegawai;

b. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;

c. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan 

d. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. 

Pasal 132A Ayat (2) PP 49 Tahun 2008 berbunyi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Sah, Mendagri Tito Karnavian Lantik 5 Pj Gubernur

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya