Mendagri Ungkap Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies

Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Sumber :

VIVA – Pada tahun 2022 ini, sejumlah Kepala Daerah akan habis masa jabatannya. Salah satu diantaranya adalah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang masa jabatnya akan habis pada bulan Oktober mendatang.

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, selain Gubernur DKI, ada juga Provinsi Aceh yang masa jabat Kepala Daerahnya akan habis di tahun ini. Tito menyebut akan segera ditunjuk siapa Penjabat sementara posisi Kepala Daerah tersebut.

"Bulan Juli Aceh, bulan Oktober DKI Jakarta," kata Tito di kantornya, Kamis 12 Mei 2022.

PKB Bakal Usung Ida Fauziyah-Hasbialla Ilyas di Pilkada DKI

Dalam kesempatan ini, sosok yang pernah menjabat sebagai Kapolri tersebut mengungkapkan kriteria yang akan ditunjuk untuk menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Sesuai aturan, kata Tito, Pj Gubernur harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya.

"Kriterianya harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," kata Tito.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Saat ini, Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri masih dalam proses menerima masukan dari berbagai pihak untuk mendapatkan nama-nama yang akan dijadikan Pj Gubernur baik di Aceh maupun di DKI. Setelah mendapatkan nama yang dianggapmlayak kemudian dilakukan profiling untuk melihat rekam jejak sosok yang bersangkutan.

"Saat ini kami masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kami profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak. Jangan sampai dipilih terus ada masalah," ujar Tito.

Menurut Tito akan ada tiga nama yang diajukan kepada Presiden untuk dipilih sebagai Pj Gubernur. Nama itu akan diserahkan ke Presiden satu bulan sebelum masa jabat Gubernur berakhir.

"(Pj Gubernur Aceh) Mungkin pada Juni kita sudah mulai mendapatkan nama-nama diajukan kepada Pak Presiden. Sama juga nanti Oktober (DKI Jakarta) juga sebulan sebelumnya lah, September nanti kita sudah dapat nama dan kita diajukan ke Bapak Presiden," ujarnya.

Baca juga: Dilantik Mendagri, Berikut Kewenangan dan Larangan Pj Gubernur

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya