Komnas HAM Diminta Perjuangkan Hak atas Kesehatan Tahanan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA – Penasihat Hukum Ahli Waris Erdi Sutanto mengatakan bahwa pihaknya meminta bantuan Komnas HAM untuk memperjuangkan hak atas kesehatan para tahanan setelah meninggalnya terdakwa kasus korupsi BUMN PT DP Kodja Bahari Iman Saptadi.

“Saya melaporkan ke Komnas HAM karena yang mengkaji kan Komnas HAM. Apakah proses di pengadilan ini boleh mengabaikan kondisi kesehatan? Saya mengharapkan ini menjadi pembelajaran,” kata Erdi kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa kliennya, almarhum Iman Saptadi sempat memperoleh perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta Selatan selama tiga minggu.

Iman Saptadi juga sempat menjadi tahanan kota setelah masa perawatannya di RS Adhyaksa, sebelum akhirnya kembali mendapatkan panggilan untuk mendekam di rumah tahanan.

“Dari dr. Siswo (dari RS Adhyaksa) mengatakan Iman sudah bisa melakukan aktivitas sehari-hari tapi harus rutin minum obat,” ucapnya.

Akan tetapi, tutur Erdi, kondisi Iman terus menurun selama berada di Rumah Tahanan Kejaksaan RI Jakarta Selatan.

Dia mengatakan pihaknya pada Maret 2020 mengirimkan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim untuk mengubah status Iman dari tahanan Rutan Kejari Jakarta Selatan menjadi tahanan kota.

Hingga akhirnya, pada 2 April 2020, Kejaksaan menghubungi keluarga Iman untuk menjemput Iman di rutan dan membawanya pulang. Sekitar dua pekan setelah Iman menjadi tahanan kota, Iman meninggal dunia.

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Petugas Pengamatan: Durasi 118 Detik

“Dugaan kami, Iman dipulangkan karena kondisinya sudah memprihatinkan,” tutur Erdi.

Akan tetapi, berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 662/BP/DLG/7/2021, Majelis Hakim mengabulkan permohonan dari penasihat hukum Iman untuk menjadikan Iman sebagai tahanan kota sebagai tanggapan atas meluasnya pandemi COVID-19.

Sopir Alami Microsleep Diduga Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah

“Kami mengharapkan keseriusan proses peradilan mengatasi kondisi tahanan sakit. Kami juga berharap pengadilan memohon maaf ke keluarga,” kata Erdi.

Seusai bertemu dengan Komnas HAM, Erdi meyakini bahwa kasus ini akan diproses dengan baik. “Kita tunggu saja,” ucapnya. (Ant/ANTARA)

Insiden Penembakan di Philadelphia AS, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban

Baca juga: Tahanan Tewas, Polda Metro Bentuk Tim dan Koordinasi ke Komnas HAM

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus di OKU Timur Sumsel

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI), mengimbau masyarakat meningkatkan disiplin berlalu lintas, menyusul insiden kecelakaan lalu lintas antara KA Rajabasa dengan bus.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024