BRIN Ingatkan Pengusaha yang Jadi Pejabat Harus Lepas Urusan Bisnisnya

Jokowi-Ma'ruf bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati mengatakan, hingga saat ini tidak ada larangan bagi pengusaha atau teknokrat untuk menduduki jabatan sebagai pejabat publik atau jabatan politik. Di sejumlah negara maju, banyak pejabat yang memiliki latar belakang pengusaha.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

Meski tidak ada aturan yang melarang, menurut Wasisto, ketika seorang teknokrat menjadi pejabat publik, ia harus melepaskan kepentingan bisnisnya. Tujuannya agar tidak ada benturan kepentingan termasuk kepentingan bisnis ketika teknokrat tersebut menjabat sebagai pejabat publik. 

Wasisto melihat seluruh teknokrat yang saat ini menjadi pejabat publik di Indonesia, sudah melepaskan jabatan dan kepentingannya. "Tujuan pelepasan ini agar ada pembatasan diskresi kekuasaan," kata Wasisto dalam keterangannya, Minggu, 15 Mei 2022

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Pejabat publik menurutnya, memiliki kekuatan di bidang tertentu termasuk dalam membuat regulasi. Jadi ketika pengusaha menjadi pejabat publik, yang dikhwatirkan ada potensi benturan kepentingan dengan usahanya. 

"Kalau diskresinya meluas dan melebar yang dikhwatirkan adalah favoritisme. Jika favoritisme sampai terjadi maka akan pejabat tersebut berpotensi untuk tidak netral. Namun indikasi pejabat itu tidak netral sampai saat ini belum terlihat," ujar Wasisto.

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

Dia mengatakan, saat ini beberapa pengusaha seperti Joko Widodo, Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil Lahadalia dan Sandiaga Salahuddin Uno, sudah menjadi pejabat publik.

Ilustrasi jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Namun, dia menilai regulasi yang dikeluarkan oleh para pejabat tersebut masih cukup baik dan tak berpotensi terjadi benturan kepentingan dengan bisnisnya yang selama ini mereka geluti.

Bahkan Wasisto juga belum melihat para teknokrat yang menjadi pejabat publik tersebut telah menguntungkan relasi bisnisnya. Sebab saat ini regulasi dan aturan yang mengatur pejabat publik di Indonesia sudah sangat ketat, dan bidang bisnis yang mereka geluti juga berbeda dengan jabatan publik yang mereka emban. 

Karena tidak linier, Wasisto masih menilai teknokrat yang saat ini menjabat sebagai birokrat belum menunjukkan benturan kepentingan dengan bisnis atau relasi bisnis yang ada saat ini. Sehingga tidak ada hubungan mutualisme antara jabatan yang saat ini mereka emban dengan dengan profesi yang dahulu ia geluti.

"Apalagi Presiden Jokowi menginginkan adanya teknokrat di kementerian lembaga. Sehingga adanya presepsi mengenai adanya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau relasi bisnisnya tidak berdasar," kata Wasisto.

"Menurut saya itu hanya pemikiran pribadi segelintir orang. Mereka hanya berfikir politis tanpa melihat keseluruhan regulasi yang sudah dibuat pejabat tersebut. Orang yang menyatakan teknokrat memanfaatkan jabatannya itu cenderung tendensius tanpa dasar yang kuat," ujar Wasisto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya