Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Guru Indra Kenz

Guru trading Indra Kenz, Fakarich datangi Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tiga orang tersangka kasus penipuan berkedok investasi robot trading melalui aplikasi Binomo, selama 40 hari ke depan.

Pemobil Fortuner Arogan yang Pakai Pelat TNI Palsu Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Alasannya

Tiga orang tersebut yaitu Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (FSP), Wiky Mandara Nurhalim dan Brian Edgar Nababan.

“Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Mei 2022.

Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Kembali Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

Selanjutnya, kata dia, penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka Wiky selama 40 hari ke depan mulai 17 April hingga 5 Juni 2022. “Tersangka BEN dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari 21 April 2022 sampai 30 Mei,” ujarnya.

Tersangka kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz

Photo :
  • VIVA/Foe Peace
Bareskrim Grebek Pabrik Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka kasus dugaan judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Pertama, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan affiliator Binomo. Kemudian, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki selaku admin sosial media Indra Kenz.

Lalu, Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Kini, para tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya