Kejaksaan Periksa Auditor Bea Cukai Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejagung RI

VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa auditor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi  penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Emas periode 2016-2017.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

"Tim Jaksa Penyidik memeriksa enam orang saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada Selasa, 17 Mei 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kejaksaan pada Selasa, 17 Mei 2022.

Ilustrasi penggeladahan kantor bea cukai Jakarta Timur.

Photo :
  • Anwar Sadat
Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Adapun, Ketut menyebut saksi yang diperiksa yaitu TS selaku Auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa karena pernah menjadi Auditor PT. Hyupseung Garment Indonesia (PT. HGI) Tahun 2017.

Kedua, kata dia, saksi FI selaku Auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa karena pernah menjadi Pengawas Mutu Audit PT HGI Tahun 2017. Kemudian, TJY selaku Auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa karena pernah menjadi Pengendali Teknis Audit PT. HGI Tahun 2017.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Selanjutnya, kata Ketut, S selaku Auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa karena pernah menjadi Ketua Auditor PT. HGI Tahun 2017, serta FKT selaku Auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa karena menjadi Auditor PT HGI Tahun 2017.

Terakhir, lanjut dia, WEP selaku Staf Pegawai KPPBC TMP A Semarang Tahun 2017, diperiksa terkait pencairan jaminan custom bond PT HGI sejak tahun 2015 sampai 2017 untuk membuktikan jumlah kerugian keuangan negara.

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi  penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Emas periode 2016-2017," jelas dia.

 Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Emas periode 2016-2017.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang sekaligus penyidik PPNS Bea dan Cukai.

Kemudian, tersangka H Selaku Kepala Seksi Intelijen kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah serta tersangka IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang.

“Penetapan berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tanggal 7 April 2022,” kata Ketut pada Kamis, 7 April 2022.

Menurut dia, penyidik melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk mempercepat proses penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Selemba cabang Kejaksaan Agung. “Penyidik sudah menahan para tersangka,” ujarnya.

Peran tersangka

Ketut menjelaskan peran ketiga tersangka dalam kasus ini, yakni IP selaku Kepala KPPBC Semarang bersama MRP membantu kelengkapan dokumen Bea dan Cukai serta mengamankan kegiatan importasi. Selain itu, mereka mengurus dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT. Hyupseung Garmen Indonesia (HGI).

“Sedangkan, tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah menerima uang tunia di Padang Golf Chandi Semarang dari PT HGI senilai Rp2 miliar,” jelas dia.

Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka MRP dan H dijerat Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 5 Ayat (2) Juncto Ayat (1) huruf a, b Undang-undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya