Satgas Pungli: 323 Bupati-Wali Kota Ditangkap Akibat Korupsi

Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli Irjen Pol Agung Makbur
Sumber :
  • ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

VIVA – Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli Pusat Republik Indonesia Irjen Pol Agung Makbul mengatakan hingga Mei 2022 tercatat 323 bupati/wali kota di Indonesia telah ditangkap dan ditahan terkait dengan tindak pidana korupsi.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

“Terakhir seminggu lalu, Bupati Bogor Ade Yasin. Sehingga total kepala daerah yang tersandung masalah korupsi menjadi 323 orang,” kata dia di Meulaboh, Selasa malam, 17 Mei 2022.

Pernyataan ini ia sampaikan saat memenuhi undangan Bupati Aceh Barat Ramli M.S. yang turut dihadiri oleh unsur forkompimda dan pejabat daerah Aceh Barat, di pendapa bupati setempat di Meulaboh.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Agung Makbul mengatakan begitu gencarnya pemerintah melakukan penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan gencarnya dilakukan Saber Pungli, namun sampai saat ini masih saja ada kepala daerah yang tersandung kasus hukum akibat tindak pidana korupsi.

Ia juga mengatakan tindak pidana korupsi dan pungutan liar merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Buka Pendaftaran, Ini Kriteria Calon Wali Kota Malang yang Dicari PKB untuk Pilkada 2024

Guna mencegah adanya kepala daerah atau penyelenggara pemerintahan di Tanah Air terhindar dari praktik korupsi dan pungutan liar, Satgas Saber Pungli Pusat saat ini terus berupaya melakukan berbagai edukasi dan sosialisasi tentang Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.

“Saber pungli itu pengendali dan penanggung jawabnya Menkopolhukam, sehingga atas undangan Bupati Aceh Barat dan seizin Menkopolhukam, saya hadir ke Aceh Barat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi di Aceh Barat,” kata dia.

Sosialisasi yang dilakukan pihaknya tersebut untuk menuju zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di Kabupaten Aceh Barat.

Dia mengharapkan dengan adanya sosialisasi, pelayanan publik di daerah tersebut akan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Diduga Sarang Pungli, Pos Retribusi Pantai Ujunggenteng Diamuk Warga

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya