PNS di Ambon Ditangkap KPK Gegara Bakar Dokumen Suap Wali Kota

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Oknum PNS pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon diduga sengaja membakar dokumen yang berkaitan dengan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau minimarket di Kota Ambon. Oknum pegawai itu diketahui berinisial OR dan menjabat sebagai kepala seksi.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

OR diduga berupaya membakar dokumen saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada Selasa, 17 Mei 2022. KPK menduga oknum tersebut membakar dokumen yang berkaitan dengan perkara suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Pembakaran itu pun diduga atas perintah atasannya.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditahan KPK

Photo :
  • ANTARA
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

"Benar, Selasa, 17 Mei 2022, tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu 18 Mei 2022.

Ali menambahkan, bahwa penyidik KPK dibantu petugas kepolisian langsung mengamankan OR. Pelaku ini lalu diperiksa secara intensif oleh penyidik maupun petugas kepolisian.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

"Tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," tambahnya.

Akibat kejadian ini, KPK memperingatkan semua pihak untuk tidak menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja tim penyidik. KPK mengingatkan ada ancaman pidana bagi pihak yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan.

"Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor," tandas Ali.

Diketahui, Richard Louhenapessy diduga menerima uang sebesar Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang itu diserahkan oleh karyawan Alfamidi Kota Ambon yang turut menjadi tersangka bernama Amri.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR [Amri] diduga kembali memberikan uang kepada RL [Richard Louhenapessy] sekitar Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH [Andrew Erin Hehanussa, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat 13 Mei 2022.

Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya