Polda Dorong Bentuk Satgas Penanganan Konflik Sosial di NTB

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Untuk mencegah kembali terjadi konflik di tengah masyarakat, seperti di Lombok Barat belum lama ini, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong pembentukan Satgas Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

Oknum Guru MI di Bojonegoro Cabuli 8 Murid, Kemenag Bentuk Satgas

Satgas tersebut nantinya berada di tingkat provinsi dan juga akan ada turunannya hingga ke kabupaten/kota di NTB.

"Dengan terbentuknya Satgas Terpadu akan memudahkan dalam koordinasi, dalam upaya penanganan setiap permasalahan atau konflik sosial di tengah masyarakat," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Rabu, 18 Mei 2022.

Aktifkan Satgas RAFI, Pertamina Amankan Pasokan Energi Selama Ramadan dan Idul Fitri 2024

Selain penanganan konflik, satgas berperan untuk memudahkan mendeteksi konflik yang muncul di masyarakat.

"Tidak itu saja, dengan terbentuknya satgas terpadu juga akan memudahkan dalam mendeteksi dan atau mengantisipasi munculnya konflik," ujarnya.

Tim Gabungan TNI Gagalkan Keberangkatan 5 Pekerja Migran Non Prosedural ke Malaysia

Satgas tersebut di dalamnya terdapat unsur-unsur yang akan memudahkan dalam perumusan rencana aksi penanganan konflik sosial. Sehingga tercipta stabilitas dan keamanan yang semakin kondusif.
 
"Pencegahan konflik yang diimplementasikan melalui penyusunan rencana aksi penanganan konflik sosial, nantinya bisa dirumuskan oleh satgas terpadu tingkat provinsi dan satgas seluruh kabupaten/kota,” katanya.
 
Artanto menjelaskan, legalitas pembentukan satgas terpadu dapat disandarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
 
Dijelaskan, tiga strategi dalam kerangka regulasi dalam upaya pencegahan konflik di antaranya regulasi terkait kebijakan dan strategi pembangunan, yang sensitif terhadap konflik dan upaya pencegahan konflik. 

Kedua, kerangka regulasi bagi kegiatan penanganan konflik yang meliputi upaya pemberhentian kekerasan dan pencegahan jatuhnya korban manusia maupun harta benda.
 
"Kerangka regulasi yang ketiga adalah kaitannya dengan penanganan pasca konflik, yaitu ketentuan yang berkaitan dengan tugas penyelesaian sengketa atau proses hukum serta kegiatan pemulihan, reintegrasi dan rehabilitasi," kata Artanto.

Bea Cukai gagalkan pengiriman seribu butir pil koplo

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Seribu Butir Pil Koplo Y

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Papua, dan Bea Cukai Jayapura bersinergi gagalkan pengiriman seribu butir pil koplo Y, pada tanggal 19 Maret 2024

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024