KAI Daop Bandung Tetap Wajibkan Penumpang Pakai Masker

Penumpang kereta api
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung memastikan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 terutama dalam penggunaan masker masih diwajibkan bagi penumpang. Hal ini tetap disarankan KAI meski pemerintah pusat melonggarkan penerapamn Prokes COVID-19.

Lebaran 2024, KAI Bandara Medan Mengangkut 102.502 Penumpang

Assistant Manager Humas Daop 2 Bandung, Donda Naibaho menjelaskan, terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. 

"Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," tegas Donda kepada VIVA, Kamis 19 Mei 2022.

KAI Buka Suara soal Syarat Loker IPK 3,5 hingga Skor TOEFL 500

Bahkan, KAI mewajibkan pelanggan mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Selain itu, Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

Donda memastikan, kewajiban ini diterapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada 18 Mei 2022.

Sopir Bus yang Ajak Makan 30 Penumpang di Rumah Mertuanya saat Lebaran dapat Rp100 Juta

Bahkan, ada baru yang diberlakukan sesuai SE Nomor 57 Tahun 2022. Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

Untuk syarat naik KA jarak jauh di antaranya :

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sedangkan untuk syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi yaitu :

a) Vaksin minimal dosis pertama.

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"PT KAI Daop 2 Bandung berkomitmen untuk selalu mendukung segala kebijakan pemerintah dalam hal ketentuan peraturan perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Tentunya, protokol kesehatan bagi pelanggan KA baik saat dalam perjalanan KA maupun di area stasiun masih tetap diterapkan dengan ketat," katanya.

KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” katanya.

Baca juga: Sudah Bebas Masker, Wagub DKI Jakarta Minta Tetap Jaga Jarak

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya