Bareskrim Lengkapi Red Notice untuk Buru 5 Tersangka Fahrenheit

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Penyidik Bareskrim Polri telah mengirim surat pencekalan terhadap lima tersangka kasus penipuan modus robot trading melalui aplikasi Fahrenheit ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

“Untuk yang ini penyidik sudah kirim cekal ke imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi permintaan red notice,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi pada Kamis, 19 Mei 2022.

Sementara, lima tersangka yang diajukan permohonan red notice penyidik Bareskrim yaitu HA, FM, WR, BY dan HD. Diduga, keberadaan lima orang tersangka di luar negeri.

Pemobil Fortuner Arogan yang Pakai Pelat TNI Palsu Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Alasannya

Kini, kata dia, penyidik masih melengkapi administrasi lainnya seperti penerbitan daftar pencarian orang (DPO) dan sebagainya. Setelah itu, baru mengirim surat untuk diburu di luar negeri.

“Setelahnya baru ajukan surat ke Hubinter untuk red noticenya,” jelas dia.

Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Kembali Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

Diketahui, kasus penipuan berkedok investasi Fahrenheit ini ditangani oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Sementara, Polda Metro Jaya sudah menangkap empat orang tersangka yang merupakan anak buah Hendry yakni D, ILJ, DBC, dan MF.

Mereka dijerat Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) dan/atau Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kemudian, Pasal 105 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Kuhsus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pelaku klaim punya izin resmi dari pemerintah untuk beroperasi. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan penetapan tersangka lain.

Dalam kasus ini, ada lima tersangka yang sudah dijerat kepolisian. Salah satuhya, bos aplikasi robot trading Fahrenheit Hendry Susanto. "Setelah kami dalami, skema ponzi," kata Whisnu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya