Geledah Dua Kantor Dinas di Ambon, KPK Sita Dokumen Catatan Fee Proyek

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Ambon. Penggeledahan ini terkait kasus suap Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Dalam penggeledahan, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga catatan yang diduga terkait penentuan nilai fee izin proyek di Kota Ambon. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu, 18 Mei 2022.

"Tim penyidik KPK selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan. Di dua lokasi ini ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuan nilai fee proyek," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 19 Mei 2022.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Ali melanjutkan, barang bukti yang disita itu akan dianalisa tim. Selain dianalisa, barang bukti tersebut akan dikonfirmasikan kepada sejumlah saksi.

"Dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL (Richard Lohenapessy) dan kawan-kawan," ujar Ali menambahkan.

Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buahnya Hapus Bukti Catatan Keuangan

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Sebelumya, ada oknum pegawai Pemkot Ambon diduga ketahuan membakar sejumlah dokumen terkait kasus korupsi yang tengah diusut KPK. Oknum berinisial OR itu langsung diamankan tim KPK yang dibantu Brimob Polda setempat.

"Benar, diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," kata Ali, Rabu kemarin.

Diketahui, KPK dalam dua hari belakangan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Ambon. Beberapa lokasi yang dibidik tim KPK.

Salah satunya ruang kerja Wali Kota Ambon Richard. Hasil penggeledahan, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran uang dan bukti alat elektronik.

Sementara, tim Satgas dalam penggeledahan di Kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk atau Alfamidi cabang kota Ambon dsn berhasil menyita bukti berupa dokumen termasuk alat elektronik.

Dalam perkara ini, Richard Louhenapessy diduga menerima uang sebesar Rp500 juta terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Adapun uang Rp500 juta itu diserahkan karyawan Alfamidi Kota Ambon yang juga jadi tersangka bernama Amri.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat 13 Mei 2022.

Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya