Kemlu RI: Negara Tak Wajib Jelaskan Alasan Tolak WNA Masuk, Rahasia!

Teuku Faizasyah (kiri) dan Direktur PWNI BHI Kemlu Judha Nugraha (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Aria Cindyara

VIVA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan setiap negara memiliki kedaulatan atau hak untuk bisa menerima atau menolak warga negara asing masuk ke negaranya. Dalam kasus yang dialami Ustaz Abdul Somad atau UAS, Kemlu RI menghormati kedaulatan Singapura.

Deretan Negara yang Ternyata Penduduknya Paling Cepat Meninggal di Dunia

"Dalam praktek negara selama ini, berdasarkan yuridiksi dan ketentuan hukum di negaranya, serta berdasarkan banyak pertimbangan, sebuah negara bisa saja tidak menerima seseorang (masuk ke negaranya)," kata Juru Bicara Kemlu, Teku Faizasyah saat press briefing di Kemlu, Kamis, 19 Mei 2022.
 
Menurut Faizasyah, sebuah negara juga tidak diwajibkan untuk memberikan penjelasan mengenai alasan negara menolak seseorang untuk masuk ke negaranya. Hal tersebut, sudat diatur dalam undang-undang dan memang bersifat rahasia.

"Negara tidak harus memberikan penjelasan mengenai alasan mereka menolak seseorang untuk masuk ke negaranya," ujarnya. 

Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Menlu Singapura Atas Kemenangan di Pilpres 2024

Senada, Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan setiap negara memiliki kedaulatan dan kebijakan keimigrasian masing-masing, untuk menentukan siapa yang dapat masuk atau tidak dapat masuk suatu negara. 

"Secara khusus di aturan kita sendiri, bahwa pengawasan keimigrasian dalam undang-undang itu masuk ke dalam data yang bersifat rahasia," ujar Judha 

Menko Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Optimis Kerja Sama Bilateral Kedua Negara Terjalin Kuat

Seperti diketahui, pemerintah Singapura mengakui telah menolak pendakwah Islam yang akrab disapa UAS tersebut masuk ke negaranya melalui pelabuhan Tanah Merah, Singapura, pada Senin, 16 Mei 2022.  

"Somad diwawancarai, setelah itu kelompok tersebut ditolak masuk ke Singapura dan ditempatkan di kapal feri kembali ke Batam pada hari yang sama," tulis Kementerian Dalam Negeri Singapura, dikutip pada Rabu, 18 Mei 2022. 

Mereka menyatakan UAS dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura. Misalnya, ia telah mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi “syahid”. 

"Dia juga membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, dengan menggambarkan salib Kristen sebagai tempat tinggal "jin (roh/setan) kafir". Selain itu, Somad secara terbuka menyebut non-muslim sebagai “kafir” (kafir)," lanjut pernyataan tersebut.

Kementerian Dalam Negeri Singapura menegaskan bahwa masuknya pengunjung ke Singapura tidak otomatis atau hak. Setiap kasus dinilai berdasarkan kemampuannya sendiri. 

"Sementara Somad berusaha memasuki Singapura dengan pura-pura untuk kunjungan sosial, pemerintah Singapura memandang serius siapa pun yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi. Somad dan teman perjalanannya ditolak masuk ke Singapura," tulis mereka. 

Mereka menambahkan UAS tiba di Terminal Feri Tanah Merah Singapura pada 16 Mei 2022 dari Batam dengan enam pendamping perjalanan. Setelah diwawancarai, rombongan tersebut ditolak masuk ke Singapura dan dimasukkan ke kapal feri untuk kembali ke Batam.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya