M Kece Akui Dilumuri Tinja oleh Napoleon: Saya Pikir Lumpur, Tapi Bau

Muhamad Kosman alias M Kece jalani sidang dugaan penistaan agama
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA – Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M Kace atau M Kece bersaksi di sidang kasus pemukulan dan pemuluran tinja oleh mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Mei 2022.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Dalam kesaksiannya di depan majelis haki, M Kece mengakui dianiaya secara terus menerus, bahkan oleh tersangka lain selama di dalam rutan tempatnya ditahan.

Diketahui M Kece, tersangkut kasus penistaan agama pada Agustus 2021. M Kece berhasil ditangkap dan kemudian ditahan di Rutan Bareskrim. Sementara terdakwa, yakni Irjen Napoleon yang juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus red notice Djoko Tjandra.

TikToker Galih Loss Ditangkap Polisi Buntut Pelecehan Agama Islam

Napoleon diketahui d tahan di ruang tahanan yang sama dengan M Kece. Mengetahui M.Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama, Irjen Napoleon pun melakukan penganiayaan secara fisik.

Dalam proses sidang yang dilaksanakan hari ini, Napoleon didakwa menganiaya M Kace bersama-sama dengan terdakwa lain yang bernama Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky.

Heboh TikTokers Galih Loss Diduga Lecehkan Islam, Tim Siber Polri Langsung Turun Tangan

Kasus penganiayaan tersebut berdasarkan keterangan M Kece, berawal saat dirinya sedang tidur di kamar tahanan nomor 11. M Kece kemudian dibangunkan oleh terdakwa lainnya bernama Choky atau Harmeniko yang mengajak ngobrol dan juga oleh Napoleon.

"Pertama Pak Jenderal Napoleon itu menunjuk kenal saya? Maaf pak saya sudah lama tidak pernah nonton TV, saya baru ketemu di sini Pak. Terus dia menanyakan nama kamu siapa? Terus alamat kamu di mana? Di sini kamu siapa namanya?" ujar M Kece memberikan keterangan di depan mejelis hakim saat proses sidang di PN Jaksel Kamis 19 Mei 2022.

M Kece menjelaskan kepada majelis hakim bahwa pada saat itu saat itu Irjen Napoleon terlihat membawa 2 HP sambil konten YouTube M Kece yang viral diduga melecehkan Rasulullah Nabi Muhammad SAW.

Disaat yang bersamaan juga tiba-tiba datang beberapa yang merupakan tahanan lain yang juga membahas postingan YouTube M Kece yang menghina Rasul umat Islam tersebut.

M Kece mengatakan beberapa orang yang mendatanginya itu mengatakaan bawah penghina Nabi Muhammad SAW seperti M Kece ini harus dibunuh. "Ada intonasi tinggi yang mengatakan 'kamu tahu nggak penghina Nabi Muhammad harus dibunuh'," ujarnya

Selanjutnya, beberapa orang yang datang, termasuk Irjen Napoleon lalu memukul muka M Kece dengan kepalan tangan. "Terus yang lain ngerubutin saya," ujarnya.

Berdasarkan keterangan M Kece juga, saat itu Irjen Pol Napoleon mempersiapkan tinja yang sudah ada di dalam plastik putih, dan kemudian dilumuri ke wajahnya. Irjen Napoleon meminta M Kece menutup matanya sebelum dilumuri tinja.

"Saya disuruh suruh buka mulut kemudian, jadi kemudian mengambil sebuah benda saya tidak tahu langsung dimasukin ke mulut, masuk semua, saya pikir lumpur gitu ya, tapi ternyata bau, ternyata itu feses atau kotoran manusia," ujarnya.

Saat itu jaksa meminta M Kece mempraktikkan saat Irjen Napoleon memasukkan tinja itu ke mulutnya. "Buka mulut, masuk semua sambil ngomong 'wajah kamu mirip tai' begitu," ujarnya.

Setelah dilumuri kotoran manusia, M Kece mengaku Irjen Napoleon dan beberaoa orang yang datang ke selnya kembali memukuli dirinya. "Nah, setelah itu langsung saya dikeroyokin, langsung saya ditendang," ujarnya

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa atas kasus menganiaya tersangka penistaan agama bernama M Kece di Rutan Bareskrim.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky.

Untuk Irjen Napoleon, didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya