4 Orang Tersangka, Begini Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Alkes

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kasus penipuan investasi dalam program suntik modal alat kesehatan (alkes) PT Limeme Group Indonesia terkuak. Korban disebut mengalami kerugian mencapai Rp110 miliar.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas kasus telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung tanggal 18 Mei 2022, berkas perkara 4 tersangka dinyatakan sudah lengkap P-21,” kata Gatot di Mabes Polri pada Kamis, 19 Mei 2022.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Selanjutnya, kata dia, penyidik terus berkoordinasi untuk melimpahkan tahap dua yakni menyerahkan empat tersangka serta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). 

“Rencananya, tahap 2 pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU akan dilaksanakan pada minggu depan,” ujarnya.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun, empat tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur PT. Limeme Group Indonesia, Kevin Lim; Komisaris/Finance PT. Limeme Group Indonesia, Doni Yus Okky Wiyatama; dua karyawan PT. Limeme Group Indonesia, Michael dan Vincent.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Selain itu, Gatot mengatakan penyidik akan menyerahkan barang bukti berupa bukti transfer m-banking dan rekening koran, percakapan pelapor dan terlapor, chat WhatsApp (WA), akun Instagram dengan nama @limekevinn, empat unit handphone, satu unit tablet, dua unit Ipad, tiga unit motor, empat unit mobil, satu buah pistol. 

Buku rekening beserta ATM, 1.400 kardus berisikan masker, 35 kardus sensi gloves, 25 box rapid tes abbott, 94 box Rapid tes Cov Test, 453 box masker KN95 Elegant, lima box Masker KN95 TH, satu tabung oxsigen 47,2 kg, satu tabung oksigen 3 kg; 50 box zinc, dua aneroid sphygmomanometer, tiga thermometer infrared, dan barang-barang lain milik tersangka.

Duduk Perkara dan Pemeriksaan Saksi

Gatot mengatakan penyidik telah mengambil langkah-langkah dengan memeriksa sejumlah saksi, yakni 28 orang saksi dan 3 saksi ahli terdiri dari saksi ahli pidana, ahli digital forensik dan TPPU. 

“Penyidik juga memeriksa 4 orang tersangka,” jelas dia.

Kemudian, Gatot menjelaskan kasus ini atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Januari 2022.

Awalnya, pelapor Ricky Tratama ditawarkan opening slot (memberikan jumlah kuota) terkait investasi suntik modal alkes alat pelindung diri dan masker oleh tersangka Kevin melalui chat WA dan telepon pada Februari 2021. 

Dalam penawarannya, kata dia, KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen sampai 30 persen dari modal awal. Lalu, Kevin membuat skenario seolah-olah menang tender-tender di pemerintah dan swasta untuk pengadaan berbagai Alkes. 

Untuk meyakinkan para investor/korbannya, Kevin mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan Chat WA pengadaan Alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya. "Sehingga, korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL (Kevin),” ujarnya.

Investasi itu pada awalnya berjalan lancar selama kurun waktu Februari-Agustus 2021, dan dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta dengan keuntungannya. Namun, November 2021, dana investasi untuk dua proyek APD dan masker seharusnya cair pada 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan. Sehingga, korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui KL tidak pernah ada proyek terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta, sebagaimana bukti chat WA antara pelaku dan korban yang disertai dengan postingan di Instagram pelaku dengan pejabat pemerintah (Gubernur/Wakil Gubernur) terkait adanya big proyek," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya