Ini Deretan Pasal Berlapis yang Bakal Jerat Analis Dirjen Kemendag

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dari Kementerian Perdagangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kini, penyidik jaksa menetapkan tersangka Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode Februari 2022 sampai sekarang.

Selain itu, Tahan Banurea juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018. Lalu, sebagai Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

“Jaksa penyidik menetapkan TB sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Jumat, 20 Mei 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Kejagung RI

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Tahan Banurea ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022. Saat ini, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Tahan Banurea selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan.

Pun, tersangka TB ditahan  di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-23/F.2/05/2022 selama 20 hari terhitung mulai 19 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022,” jelas dia.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

Dia bilang, akibat perbuatannya, tersangka yang pernah menjabat Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag itu dijerat beberapa pasal. Ia merincikan sebagai berikut ini.

Kesatu primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua: Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung Sita Perusahaan Harvey Moeis, Apa Saja yang Dibawa?

Ketiga: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Rekening Harvey Moeis tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, dipastikan masih diblokir

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024