Kejagung Ungkap Peran Tahan Banurea dalam Kasus Impor Baja

Analis Muda di Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Tahan Banurea tersangka
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis, 19 Juni 2022. Status tersangka itu ditetapkan terhadap  Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkap peran Tahan Banurea dalam kasus dugaan korupsi impor baja. Tahan pernah jabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemenda.

Menurut dia, saat menjabat Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018, tersangka Tahan perannya melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga direktorat.

“Meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017; dan menerima sejumlah uang Rp50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel,” kata Ketut dalam keterangannya pada Jumat, 20 Mei 2022.

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ketut melanjutkan peran Tahan saat sebagai Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020. Ia bilang peran Tahan dengan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

“Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban,” jelas dia.

Lalu, Ketut mengatakan Tahan selaku Kasi juga berikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur. Kemudian, diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan.

“Selanjutnya, dikirimkan kepada pelaku usaha/importir,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, Tahan juga pernah diajak Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang.

“Mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh almarhum Chandra di Lobby Kementerian Perdagangan RI tahun 2018," jelas Ketut.

Adapun, penetapan tersangka terhadap Tahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022. Saat ini, Tahan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mulai 19 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022.

Akibat perbuatannya, tersangka yang pernah jabat Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode 2020 – Februari 2022 dijerat beberapa pasal.

Kesatu Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Harvey Moeis, Ayu Dewi: Lindungi Aku dari Fitnah

Kedua: Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Tetapkan Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Ini Ciri-ciri Presenter Inisial C yang Jadi MC di Penyerahan Jet Pribadi Harvey Moeis

Akun media sosial @Jaksapedia memperhatikan perkembangan kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis hingga MC saat penyerahan jet pribadi suami Sandra Dewi.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024