Kejagung: Dirjen Wisnu yang Bawa Lin Che Wei ke Kemendag

- Kejaksaan Agung
VIVA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengungkap masuknya Lin Che Wei, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng ke Kemendag. Lin Che Wei dibawa oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Saat ini, kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
"Yang bawa (Lin Che Wei ke Kemendag) Sampai saat ini masih Wisnu, Dirjen," kata Febrie di Jakarta dikutip pada Kamis, 19 Mei 2022.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 20 Mei 2022: Global Loyo, Antam Meroket
Namun, Febrie belum bisa menjelaskan lebih detail terkait adanya dugaan pemberian uang antara kedua tersangka tersebut. Kini, penyidik jaksa masih terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng.
"Belum. Detailnya belum," ujarnya.
Dalam kasus ini, ada tiga petinggi perusahaan eksportir CPO yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.