KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim

Keterangan Pers Penahanan Tersangka Hasanuddin Ibrahim di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA/ Syaefullah

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasanuddin Ibrahim (HI), terhitung tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022 di Rutan KPK. Hasanuddin adalah mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan).  

img_title Usai Dilantik Prabowo, Pejabat Baru Kabinet Merah Putih Diminta Segera Laporkan Harta Harta Kekayaan

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan penahanan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pupuk Hayati untuk Pengendalian organisme penggangu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022. 

img_title Usai Geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Dia menyebutkan, bahwa Hasanuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu sejak 2016 lalu. Ia menjadi tersangka bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Ditjen Hortikultura, Eko Mardiyanto (EM) dan seorang pihak swasta, Sutrisno (SUT). Total, ada tiga tersangka dalam kasus ini. 

Ketiga tersangka tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait pengadaan OPT. Adapun, nilai kontrak pengadaan OPT tersebut sekira Rp18,6 miliar. 

img_title KPK Ungkap Silmy Karim Rutin Kasih Uang Rp 3 Juta ke Dosen Universitas Brawijaya, Untuk Apa?

"Atas perbuatan tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar," tuturnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memenuhi panggilan pemeriksaan KPK

KPK Telusuri Aset Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Untuk apa penelusuran tersebut? Baca selengkapnya di artikel ini

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut