Pekan Depan, DPR Panggil Mendag Terkait HET Minyak Goreng

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Sumber :
  • Antara/HO-Kemendag

VIVA – Komisi VI DPR RI berencana memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk membahas soal harga eceran (HET) minyak goreng, sebagaimana yang ditetapkan Pemerintah.

Lutfi akan diminta penjelasannya dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI pada Selasa, 24 Mei 2022 nanti.

"Akan memanggil menteri perdagangan direncanakan tanggal 24, hari Selasa, rencana jam 2 siang. Mudah-mudahan selasa siang masih bisa ke DPR akan kita kejar, kita kuliti dan kita tanyakan apa solusi pemerintah yang nyata untuk memastikan pertama Rp14.000 HET ini benar-benar terwujud," kata Anggota Komisi VI Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.

Baca juga: Mendag Klaim Pasokan Minyak Goreng Nasional Meningkat 108 persen

Politikus Gerindra ini tidak memungkiri, persoalan minyak goreng belum bisa terselesaikan secara tuntas. 

Padahal, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, mulai dari Permendag Nomor 6 tabun 2022, Permendag 11 tahun 2022 dan juga Permenperin Nomor 8 tahun 2022 soal bagaimana minyak goreng curah ditetapkan dengan HET Rp14.000.

"Lalu juga minyak goreng dalam kemasan dikembalikan dalam mekanisme pasar," kata Andre.

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade

Photo :
  • DPR RI
Eks Ajudan SYL Akui 2 Kali Beri Hadiah Jam Tangan Mahal ke Ketua Komisi IV DPR RI

Andre mengungkapkan, permasalahan kebijakan tersebug tidak maksimal dan tidak efektif. Bahkan cenderung lebih sedikit minyak goreng yang tersedia dibandingkan kebijakan MPO dan DMO sebelumnya.

"Kalau kebijakan DMO dan DPO sebelumnya, laporan kepada Komisi VI itu terkumpul sekitar 702 juta liter dan terdistribusi sekitar 5 juta liter itu minyak goreng dengan peraturan permendag Nomor 6 tahun 2022," imbuhnya.

Sekjen PDIP Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi yang "Diawali dengan Cerita Politik"
Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI menyatakan sepakat bahwa UU Pemilu perlu dilakukan revisi sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024