KY Koordinasi dengan BNN Soal Hakim Tertangkap Narkoba

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Susanto Ginting
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN), telah menangkap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Menyikapi itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, sudah mendapatkan informasi mengenai penangkapan hakim tersebut oleh BNN

“KY memang sudah menerima informasi terkait kejadian itu dari berbagai sumber,” ujar Miko saat dihubungi VIVA, Jumat 20 Mei 2022.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Miko mengaku, saat ini Komisi Yudisial tengah melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap penangkapan hakim yang disebut karena penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Sementara ini, KY akan mengecek informasi ini lebih lanjut. Sembari juga melakukan koordinasi dengan BNN dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.

MKMK Nyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Langgar Etik meski Jabat Ketua PA GMNI

Sebelumnya, BNN telah menangkap kedua hakim atas kasus tersebut. Di mana hal itu telah dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigadir Jenderal Polisi Sulistyo Pudjo Hartono. 

“Benar,” katanya saat dikonfirmasi.

Adapun selain dua hakim, juga ada satu tersangka staf (PN) Rangkasbitung yang ikut tertangkap. Ketiganya ditangkap oleh BNN Provinsi Banten. Meski membenarkan penangkapan ini, Sulistyo belum merinci lebih jauh. Karena hal itu akan dibeberkan dalam ekspose kasus oleh BNNP Banten.

Kemudian berdasarkan data yang dihimpun, kedua hakim tersebut masing-masing berinisial DA dan YR. Sedangkan untuk satu staf PN tersebut belum diketahui secara pasti identitasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya