Tersangka Tambang Emas Ilegal di Sumut Terancam 2 Tahun Penjara

Gedung Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Sumber :
  • ANTARA/Munawar

VIVA – Enam tersangka kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang mengakibatkan 12 orang warga meninggal dunia terancam dua tahun penjara.

"Tersangka melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat, 20 Mei 2022.

Tatan menyebutkan, enam tersangka ini merupakan hasil penyidikan dua laporan polisi. Kegiatan penambangan emas ilegal ini mengakibatkan 12 warga Madina di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina pada 28 April 2022 meninggal dunia.

Ilustrasi tambang emas ilegal.

Photo :
  • Istimewa.

"Keenam tersangka itu yakni empat orang berasal dari Kabupaten Madina, Sumatera Utara, dan dua orang warga Sumatera Barat," ucapnya.

Ia menjelaskan, awalnya ada 14 wanita yang masuk ke dalam lubang yang sudah digali untuk mencari butiran emas dengan menggunakan tembilang.

"Namun secara tiba-tiba ada bagian tebing yang longsor, sehingga menimbun orang yang masuk ke dalam lobang. Dalam kejadian itu, dua orang selamat dan 12 orang penambang meninggal dunia," ucap Direktur Krimsus Polda Sumut. (Antara)

BPS Catat Ekspor Maret 2024 Naik 16,40 Persen Terdorong Logam Mulia hingga Perhiasan
Petugas security KAI Bandara Medan saat mengembalikan uang ditemukan kepada pemiliknya.(istimewa/VIVA)

Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

Pemilik uang mengucapkan terima kasih atas kejujuran petugas security KAI Bandara Medan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024