Mobil Mewah Indra Kenz yang Disita Kini Sudah di Bareskrim Polri

Mobil Mewah Indra Kenz yang Disita Tiba di Bareskrim Polri
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Mobil mewah milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo yang sebelumnya telah disita polisi, kini sudah tiba di Bareskrim Polri. Mobil jenis Ferrari itu sebelumnya diterbangkan dari Medan Sumatera Utara.

Beras untuk Warga Miskin di Lombok Dikorupsi

Mobil mewah Indra Kenz tersebut diketahui tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu hari ini, 22 Mei 2022.

Mobil mewah Ferrari tersebut berwarna hitam dengan list merah, dijemput penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) dari Medan ke Jakarta. Mobil tersebut harganya ditaksir antara Rp4 miliar hingga Rp5 miliar.

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Mobil Ferrari milik Indra Kenz yang disita Bareskrim Polri.

Photo :
  • Istimewa

Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan, Ferrari itu tiba di Bareskrim Polri pada pukul 12.00 WIB tadi.

Manipulasi Putusan MK soal Pilpres Lalu Diunggah di Tiktok, Pria di Riau Diciduk Polisi

“Tiba di kantor barusan, jam 12.00 WIB,” kata Karta.

Mobil Indra Kenz itu disita untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara. 

Berkas perkara Indra Kenz sebelumnya dinyatakan belum lengkap baik secara materiil dan formil. Sehingga Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik atau (P19). Berdasarkan petunjuk jaksa, pihak Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara tersebut dengan menambah keterangan.

Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik atau penipuan, perbuatan curang dan TPPU.

Dalam hal ini, Indra dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka kasus dugaan judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo. 

Pertama, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan affiliator Binomo. Kemudian, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki selaku admin sosial media Indra Kenz.

Lalu, Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Kini, para tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya