Aturan Baru Pembuatan KTP : Nama Tidak Boleh Satu Kata

Ilustrasi/Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian, menetapkan aturan baru mengenai nama dalam membuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan itu, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga atau KK hingga E-KTP atau KTP Elektronik wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tidak boleh disingkat.

Aturan ini ditetapkan 11 April 2022 dan telah dituangkan dalam undang-undang pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Benny Riyanto.

Peraturan ini tercatat dalam Pasal 5 ayat 3, yang tertulis "Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain; menggunakan angka dan tanda baca; dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” 

Hal ini termasuk dalam aturan mengenai kartu kependudukan, yang tertuang dalam pasal 3, yaitu tertulis "Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.”

Nama Tak Boleh Disingkat

Hal ini sudah berlaku dan setiap warna negara yang akan membuat KTP atau memperbaharui harus sudah memenuhi persyaratan ini, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan.

Pertama, mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Kedua, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Ketiga, jumlah kata paling sedikit dua kata.

Lalu untuk Pasal 5 terdiri dari:

Kemenhub Lakukan Ini Tingkatkan Kualitas Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal

1. Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen
Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

2. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

KTP Warga DKI Tak Sesuai Domisili Dinonaktifkan Mulai April 2024

3. Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Ada pula aturan di mana warga dapat mengubah nama atau membetulkan nama. Namun untuk perubahan nama itu haruslah melalui proses penetapan pengadilan negeri.

Pemerintah Selandia Baru Batalkan Larangan Tembakau Generasi Mendatang

Berikut aturannya: Pasal 4 Ayat (3) dan (4)

3. Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, bagaimana yang sudah terlanjur membuat KTP sebelumnya? Tenang saja, tertuang dalam pasal 8, menyebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya