Kecelakaan Maut Tewaskan 7 Orang di Karawang, Sopir Elf Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA –  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan sopir mobil Isuzu Elf berinisial DB sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang di Jalan Raya Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Minggu sore, 15 Mei 2022.

Teuku Rifnu Wikana Ungkap Kronologi Tabrak Lari yang Menimpa Keluarganya

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

"Sopir Isuzu Elf atas nama Deni Budiman sudah ditahan," kata Ibrahim di Bandung, Senin.

Pendaftaran Ujian Masuk UIN Dibuka Hari Ini

Menurutnya, sopir Isuzu Elf diduga bersalah karena lalai dalam mengemudikan kendaraan. Namun Ibrahim belum menerangkan pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka tersebut.

Kecelakaan yang terjadi pada Minggu sore, 15 Mei itu melibatkan sebuah kendaraan Isuzu Elf nopol T-7556-DB. Adapun kecelakaan terjadi akibat kendaraan Isuzu Elf secara tiba-tiba oleng hingga menyeberang jalur berlawanan.

Stasiun Whoosh di Karawang Belum Beroperasi, Erick Thohir Ungkap Penyebabnya

Kemudian mobil Isuzu Elf tersebut menabrak sebuah mobil pikap bernopol T-8493-DZ yang tengah melintas di jalur berlawanan. Lalu mobil Isuzu Elf menabrak empat pengendara motor yang sedang melintas.

Empat sepeda motor itu di antaranya sepeda motor Yamaha Vino bernopol T-4850-PJ, Honda Beat nopol T-3105-HZ, Honda Scoopy nopol T-4577-SU, dan Honda Vario nopol T-2339-MM.

Polisi mencatat total ada 17 korban dalam peristiwa kecelakaan itu. Tujuh orang di antaranya meninggal dunia dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Rem Blong Diduga Penyebab Bus Pandawa Pink Tabrak Rumah di Ciamis

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya