Bantah Mahfud MD, Wamenkumham: LGBT Nggak Ada dalam RKUHP

Wamekumham Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyampaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengatur pidana terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Omongan Eddy itu membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang sebelumnya menyebut aturan LGBT masuk ke dalam RKUHP.

"LGBT nggak ada dalam RKUHP. Nggak ada," kata Eddy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.

Hasto PDIP Sebut Ganjar-Mahfud Bakal Ketemu Megawati Pekan Depan

Eddy menjelaskan RUU KUHP adalah produk undang-undang yang netral terhadap gender. Dengan demikian, tak menyebutkan secara spesifik pidana terhadap gender.

"Begini loh, RUU KUHP itu dia netral gender. Jadi, kita tidak menyebutkan apa, nggak. Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki perempuan sama perempuan, netral gender dia," jelas Eddy.

Megawati Masih Rutin Bertemu Ganjar-Mahfud Usai Pilpres 2024, Bahas Apa?

Menko Polhukam Mahfud MD.

Photo :
  • Instagram Mahfud MD @mohmahfudmd

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan ketentuan soal LGBT sudah diakomodir dalam RKUHP. Menurut dia, jika nanti ada yang tidak setuju setelah disahkan, maka bisa melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap. Tetapi, waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu di demo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu, tertunda sampai sekarang," kata Mahfud di Nusa Dua, Bali, Rabu, 18 Mei 2022.

Dia menegaskan, praktik LGBT dalam RKUHP nanti dilarang dan akan ada ancaman pidana. Namun, Mahfud tidak menjelaskan secara rinci terkait pidana untuk LGBT tersebut.

"Di RUKHP di pidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut iya ditunda," tutur eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya