Kapan Indra Kenz Diserahkan ke Jaksa, Ini Jawaban Polisi

Tersangka kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih merampungkan pemberkasan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option melalui Binomo.

Diduga Lecehkan Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI di Surabaya Dipecat

Kini, berkas perkara Indra Kenz masih dilengkapi oleh penyidik Bareskrim setelah dinyatakan belum lengkap (P19) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim atas kasus investasi bodong.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc
Kronologi Penemuan Pria Tewas di Dalam Freezer Mobil Es Krim

"Masih dalam pemberkasan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri pada Senin, 23 Mei 2022.

Namun, Gatot mengatakan penyidik akan segera melengkapi berkas perkara Indra Kenz sesuai petunjuk dari jaksa. Sehingga, diharap kasus Indra Kenz sudah bisa tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Geger, Zuardi Ditemukan Tewas Terkunci dalam Freezer Mobil Es Krim di Lebaran Hari Kedua

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut barang bukti dan tersangka ke kejagung," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan pidana berita bohong terkait investasi berkedok robot trading binary option dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Bareskrim Polri.

“Berkas tersangka IK dikembalikan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangannya pada Jumat, 13 Mei 2022.

Setelah menerima berkas perkara, kata dia, Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka IK belum lengkap secara formil dan materiil, seperti diatur dalam KUHAP prapenuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b.

Bunyinya, Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 Ayat (3) dan Ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.

“Oleh karenanya, perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sesuai dengan petunjuk Jaksa,” ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya