KPK Tahan Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Korupsi Helikopter TNI-AU

Irfan Kurnia Saleh ditahan oleh KPK
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Penyidik KPK menahan tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh) alias JIK (Jhon Irfan Kenway), Direktur PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) dan pengendali PT KCG (Karsa Cipta Gemilang) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017. 

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

"Setelah tim penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi dan untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan IKS selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei 2022. 

Ia menjelaskan konstruksi perkara bahwa diduga telah terjadi pada sekira Mei 2015, IKS selaku Direktur PT DJM dan Pengendali PT KCG bersama LP (Lorenzo Pariani) sebagai salah satu pegawai perusahaan AW (AgustaWestland) menemui MS (Mohammad Syafei) yang saat itu masih menjabat selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur. 

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Dalam pertemuan tersebut, kemudian membahas diantaranya akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW 101 VIP / VVIP TNI AU. 

"IKS yang juga menjadi salah satu agen AW diduga selanjutnya memberikan proposal harga pada MS dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai US$56, 4 juta di mana harga pembelian yang disepakati IKS dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai US$39,3 juta (ekuivalen dengan Rp514,5 Miliar)," katanya. 

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

Kemudian, sekira November 2015, panitia pengadaan helikopter AW 101 VIP / VVIP TNI AU, mengundang IKS untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT DJM sebagai pemenang proyek dan hal ini tertunda karena adanya arahan Pemerintah untuk menunda pengadaan ini karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung. 

Ditahun 2016, pengadaan helikopter AW 101 VIP / VVIP TNI AU kembali dilanjutkan dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh 2 perusahaan. 

Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kontrak pekerjaan. 

"Harga penawaran yang diajukan IKS masih sama dengan harga penawaran ditahun 2015 senilai US$56, 4 juta dan disetujui oleh PPK," katanya. 

Ia melanjutkan, bahwa IKS juga diduga sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan FA (Fachri Adamy) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Untuk persyaratan lelang yang hanya mengikutkan 2 perusahaan, IKS diduga menyiapkan dan mengkondisikan 2 perusahaan miliknya mengikuti proses lelang ini dan disetujui oleh PPK. 

"Untuk proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100 persen di mana faktanya 
ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak 
diantaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda," ujarnya. 

Perbuatan tersangka IKS dimaksud diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. 

"Akibat perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 miliar," katanya.

Kini tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya