Kasus Kerangkeng di Langkat, 5 Polisi Dihukum Demosi hingga Tak Digaji

Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin
Sumber :
  • Ist

VIVA – Hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara terhadap 5 oknum polisi dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranging-angin tidak terbukti terlibat. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan lima anggota itu yaitu 4 polisi bertugas di Polres Langkat. Kemudian, satu lagi bertugas di Polres Binjai. Mereka hanya mengetahui aktivitas kerangkeng manusia tersebut, namun tidak melapor.

"Terkait apa peran kelimanya, mereka adalah mengetahui. Tetapi, mereka tidak melaporkan kepada atasannya atau pimpinannya," kata Hadi kepada wartawan, Selasa 24 Mei 2022.

Hadi menyampaikan Bidang Propam Polda Sumut sudah melakukan sidang kode etik terhadap 5 personel kepolisian tersebut. Sanksi diputuskan beragam diberikan kepada kelima polisi itu.

"Sanksinya ada yang demosi, ada yang penundaan kenaikan pangkat, mutasi, tidak menerima gaji berkala, ada berbagai macam sanksi yang diberikan kepada kelima orang itu, sesuai dengan perannya masing-masing. Dan, itu sudah kita sidangkan," jelas Hadi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • Putra Nasution/VIVA.

Menurut dia, untuk pemeriksaan terhadap kelima polisi juga sudah dilakukan dengan prosedur dan peraturan institusi Polri. Dengan ini, Hadi mengatakan pengusutan keterlibatan oknum polisi itu, sudah selesai.

"Jadi, untuk anggota Polri yang diduga mengetahui itu, clear. Sudah kita lakukan proses dan tindakan tegas dari pimpinan Polda Sumatera Utara," kata Hadi.

Puluhan Orang Didenda Gara-gara Mencuci Mobil

Sebelumnya, dalam kasus kerangkeng  5 oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Donald Erikson Silitonga mengatakan kasus yang menjerat 5 oknum TNI itu di tangani PODAM I Bukit Barisan. Donal juga menjelaskan berkas perkara kelima oknum TNI tersebut sudah dilimpahkan Oditurat Militer (Otmil) Medan.

Viral, Pria Serang Polisi Pakai Golok Gara-gara Dendam Pernah Ditangkap

Mereka dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Militer Medan. "Lima anggota sudah dilimpahkan ke Otmil Medan. Saat ini, ditahan Staltahmil Pomdam," tutur Donal. 

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur meringkus mantan anggota TNI AL, inisial WY

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

WY merupakan mantan anggota TNI AL yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sejak 2017.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024