Rekomendasi BPK ke Kominfo Guna Cegah Kebocoran Data

- Pixabay/blickpixel
VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas keamanan dan ketahanan siber kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hasilnya disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat (IHPS) II tahun 2021, yang telah di serahkan kepada DPR hari ini.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendukung stabilitas keamanan nasional. BPK pun menyoroti beberapa hal terkait keamanan data.
"Hasil pemeriksaan menyimpulkan apabila permasalahan pada aspek peraturan dan regulasi (Legal), standardisasi, prosedur, dan protokol (Technical), kelembagaan/organisasi (Organizational), pengembangan kapasitas (Capacity Development), dan kerja sama (Cooperation) tidak segera diatasi, maka dapat memengaruhi efektivitas tata kelola keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional," demikian Laporan BPK pada IHPS II 2021, dikutip, Selasa, 24 Mei 2022.
BPK menilai, saat ini regulasi terkait perlindungan data pribadi dan aturan turunan terkait PSTE dan SPBE belum disusun secara integratif dan memadai. Akibatnya perlindungan data pribadi belum menjadi prioritas PSE sehingga rentan kebocoran.
Kemudian pencurian, dan serangan, serta pelaksanaan teknis dan operasional PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik masih terhambat.
Kemudian, standar, prosedur danprotokol terkait penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik dan privat belum memadai. Khususnya untuk mencegah terjadinya kebocoran atau pencurian data.