Ke PAN, KPK Sampaikan Cara Membangun Integritas Partai

Gedung KPK
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan materi tentang membangun integritas partai politik (parpol) kepada pengurus Partai Amanat Nasional (PAN). Kegiatan ini digelar dalam rangka Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022.

Elite PAN: Megawati Berhak Ajukan Amicus Curiae tapi Hakim yang Putuskan Diperlukan atau Tidak

KPK memulai rangkaian kegiatan pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik di pusat maupun daerah. PAN adalah peserta pertama. Kegiatan ini akan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

"Dijadwalkan Ketua KPK Firli Bahuri akan membuka kegiatan bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang hadir secara langsung bersama sekitar 60 pengurus DPP PAN. Selebihnya para pengurus DPD/DPW dan DPC mengikuti kegiatan pembekalan secara daring," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Mei 2022.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Bahuri Pernah Minta Uang Rp50 Miliar

Ipi menyebutkan, kegiatan pembekalan antikorupsi itu menindaklanjuti kegiatan 'executive briefing' kepada 20 pimpinan dan pengurus parpol dalam Program PCB Terpadu 2022 pada Rabu lalu, 18 Mei 2022.

Dalam pembekalan itu, akan disampaikan materi dalam bentuk ceramah tentang tindak pidana korupsi, membangun integritas partai politik, dan cara meningkatkan kesadaran berpolitik dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih dan bebas korupsi.

Cerita Ajudan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi

"Selain itu akan ada sesi dialog membahas upaya dan inisiatif strategis, capaian, tantangan, dan kendala yang dihadapi parpol dalam pemberantasan korupsi serta upaya pembangunan budaya politik berintegritas," sebutnya.

Selain itu, dalam kegiatan pembekalan tersebut dilakukan penandatanganan komitmen ketua umum parpol untuk menginternalisasi dan membangun integritas internal parpol.

"Komitmen tersebut terkait integritas parpol dalam hal menolak 'money politic', benturan kepentingan, suap, pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi lainnya, termasuk bersedia sebagai 'role model' dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Ipi.

Selanjutnya, tutur Ipi, kesediaan untuk meningkatkan pengetahuan antikorupsi, pengembangan politik cerdas berintegritas melalui pembelajaran antikorupsi. Soal ini difasilitasi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, dan terlibat secara aktif dalam gerakan antikorupsi di lingkungan parpol.

Program PCB 2022 ini diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf d, yakni merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor politik.

"KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran antikorupsi para pengurus parpol demi mewujudkan demokrasi yang lebih baik," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya