Marak Judi Slot Online, Polri Peringatkan Pembuat Iklan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Polri merespons maraknya iklan judi slot online di internet. Iklan judi slot online ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat tertarik mengadu nasib peruntungan melalui judi.

Menko Polhukam Sebut Transaksi Judi Online 3 Bulan Pertama di 2024 Capai Rp 100 T

Dengan modal HP serta uang puluhan ribu rupiah sudah bisa menjajal judi slot online. Judi online model itu dicemaskan bisa membuat kecanduan jangka panjang yang sudah mencobanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan semua pelanggaran yang terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) bisa terjerat pidana.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebut 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online

"Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet kita tetap proses. Dan, itu ditangani direktorat siber," kata Ramadhan dalam keterangannya dikutip pada Rabu, 25 Mei 2022.

Ilustrasi judi.

Photo :
  • Pixabay
Menko Polhukam Sebut 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online

Menurut dia, Polri sejauh ini sudah banyak mengungkap kasus judi online yang meresahkan masyarakat. Dia menekankan pihaknya juga gencar akan berantas judi slot online. "Sudah banyak yang kita ungkap," lanjut Ramadhan.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya menaruh perhatian dalam persoalan judi online. Dia menyebut untuk iklan judi slot onlien yang marak di media sosial juga disorot Polri.

Kata dia, Bareskrim Polri juga sudah mengeluarkan instruksi dalam memberantas iklan judi slot online.

"Sudah ada TR (Telegram) perintah di Kabareskrim ke Polda dan jajaran," jelas Dedi.

Pun, dia mengingatkan untuk judi slot online ada rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU ITE, bisa menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya