Menag: Larangan Warga Saudi ke RI Tak Pengaruhi Penyelenggaraan Haji

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Kemenag

VIVA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan larangan bepergian pemerintah Arab Saudi bagi warganya ke 16 negara, salah satunya Indonesia, tidak berpengaruh terhadap penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M. Menag mengaku sudah mengkomunikasikan hal ini ke pemerintah Arab Saudi.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

"Saya kira tidak, otoritasnya berbeda. Tapi, sejauh saya berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi ini tidak ada pengaruhnya dan mudah-mudahan ini bisa dicabut," kata Menag Yaqut di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.

Seperti diketahui, Indonesia akan memberangkatkan jemaah haji gelombang pertama menuju Madinah, Arab Saudi pada 4 Juni 2022. Menag mengaku sudah melihat persiapan terkait layanan jemaah haji, baik akomodasi, konsumsi, transportasi dan lain sebagainya.

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Dalam kunjungannya ke Arab Saudi pekan lalu, Menag Yaqut memastikan layanan jamaah haji sudah siap. Menag mengecek langsung hotel yang akan ditempati jamaah serta mencoba mengendarai bus yang disiapkan untuk mengangkut jamaah haji.

Menurut Yaqut, akomodasi yang disiapkan baik di Mekah maupun Madinah sudah sesuai standar dan berfungsi dengan baik. Begitu juga dengan transportasi berupa bus yang disiapkan untuk melayani jamaah.

Setelah 9 Tahun, Jemaah Haji Iran Akhirnya Diperbolehkan Datang ke Mekah

Sebelumnya, Arab Saudi melarang warganya untuk bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia karena kasus COVID-19 di negara-negara tersebut, kata Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) pada Sabtu 20 Mei 2022. 
Daftar 16 negara yang dilarang Arab Saudi untuk dikunjungi warganya yakni Lebanon, Turki, Suriah, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Indonesia, Armenia, Belarusia, dan Venezuela. 

Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat) juga mengatakan adanya persyaratan Kesehatan bagi warga Saudi yang ingin melakukan perjalanan keluar Kerajaan Saudi. 

"Orang Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan harus menerima tiga dosis vaksin atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil dosis vaksin kedua," diumumkan oleh Jawazat.
 
Warga yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan menerima dua dosis vaksin. Sedangkan yang berusia di bawah 12 tahun diharuskan untuk membawa asuransi terhadap virus Corona saat bepergian ke luar Kerajaan Arab Saudi.
 
Sementara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan kepada Arab Saudi bahwa Indonesia sudah terbilang berhasil dalam penanganan COVID-19 di Indonesia. 

"Indonesia sudah menyampaikan ke pihak Arab Saudi keberhasilan penanganan COVID-19 di Indonesia," kata Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah saat dimintai konfirmasi oleh VIVA pada Senin 23 Mei 2022. 

Selain itu, Indonesia juga berusaha mencoba meyakinkan Arab Saudi bahwa keadaan COVID-19 di Indonesia sudah jauh lebih baik dari negara-negara pada umumnya. "Kondisi di Indonesia saat ini jauh lebih baik jika dibandingkan dengan negara-negara di dunia pada umumnya," ujar dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya