Rahmat Effendi Akan Diadili di Pengadilan ini

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas surat terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung. Rahmat Effendi terjerat kasus suap serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

img_title Penampakan Uang Rp 106,3 Miliar Jadi Barang Bukti OTT Kementerian ATR/BPN

"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Mei 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

img_title Fahd A Rafiq Diduga Jadi Penampung Uang Korupsi di ATR/BPN

Selain Rahmat Effendi, KPK juga telah melimpahkan berkas terdakwa lainnya. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi, M Bunyamin; Camat Jati Sampurna, Wahyudin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Setelah penyerahan berkas perkara tersebut, penahanan terdakwa Rahmat Effendi dan kawan-kawan kini menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

img_title KPK Duga Ada Korupsi Lain di ATR/BPN, Tak Cuma Kasus HGB Summarecon

Rahmat Effendi dan Wahyudin akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, M Bunyamin, Mulyadi dan Jumhana akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Ali menyebut jika tim jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal perdana sidang dari majelis hakim dengan pembacaan surat dakwaan.

"Masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," sebutnya.

Selain kasus suap, Rahmat Effendi juga sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rahmat Effendi ditangkap KPK, dalam operasi tangkap tangan atau OTT. Tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dimana, Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.

Rahmat Effendi cs dijerat dengan pertama: Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein

KPK Bicara Nasib Nusron Wahid usai Anak Buah dan Orang Kepercayaannya Kena OTT

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut