Rahmat Effendi Akan Diadili di Pengadilan ini

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas surat terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung. Rahmat Effendi terjerat kasus suap serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Mei 2022.

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Selain Rahmat Effendi, KPK juga telah melimpahkan berkas terdakwa lainnya. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi, M Bunyamin; Camat Jati Sampurna, Wahyudin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Setelah penyerahan berkas perkara tersebut, penahanan terdakwa Rahmat Effendi dan kawan-kawan kini menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Rahmat Effendi dan Wahyudin akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, M Bunyamin, Mulyadi dan Jumhana akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Ali menyebut jika tim jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal perdana sidang dari majelis hakim dengan pembacaan surat dakwaan.

"Masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," sebutnya.

Hakim MK Dapat Pengamanan Khusus Polri Selama Sidang Sengketa Pemilu 2024

Selain kasus suap, Rahmat Effendi juga sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rahmat Effendi ditangkap KPK, dalam operasi tangkap tangan atau OTT. Tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.

Kasus DBD di Depok Melonjak, Wali Kota Keluarkan SE Kesiapsiagaan Cegah KLB

Dimana, Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.

Rahmat Effendi cs dijerat dengan pertama: Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 

Respons Istana soal Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang Sengketa Pemilu di MK
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan bahwa Polri sudah "on the track" dalam menangani kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024