4 Orang Ditangkap Polisi Gegara Timbun BBM Bersubsidi di Kapal

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Aparat kepolisian berhasil mendalami kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Pati, Provinsi Jawa Tengah. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengamankan empat tersangka baru terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Pelabuhan Tanjung Priok.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

"Sebagai tindak lanjut penanganan kasus yang telah dirilis di Pati, Jateng kemarin. Dalam kasus ini telah diamankan dan ditahan 4 orang tersangka dan selain individu, secara badan hukum juga akan diproses secara hukum PT Aldi Perkasa Energi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 25 Mei 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri
Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Lanjut Ramadhan, para tersangka melakukan aksinya dengan cara mengumpulkan BBM bersubsidi dari beberapa SPBU dan mengumpulkannya di suatu tempat.

"Kasus ini sedang berjalan, di mana penyalahgunaan BBM jenis solar ini oleh PT Aldi yang mengumpulkan BBM dari beberapa SPBU kemudian dikumpulkan di suatu tempat," ujarnya. 

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

Selain gudang, salah satu tempat untuk menampung BBM subsidi jenis solar tersebut ialah di atas kapal. 

"Salah satu kapal ini adalah untuk mengangkut, selanjutnya untuk apa masih belum tau, ini masih dalam penelusuran dari penyidik Bareskrim polri," tambah Ramadhan. 

Diberitakan sebelumnya, kepolisian berhasil amankan 12 tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Masing-masing dari 12 tersangka yang ditangkap,  memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya