KPU Sebut Tahapan Pemilu 2024 Punya Potensi Timbulkan Gesekan

Kantor KPU di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memulai pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022. Namun sejumlah tahapan pesta demokrasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat. 

Sebut MK Bisa Anulir Hasil Pilpres 2024, Guru Besar IPDN Beberkan Alasannya

Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima menyampaikan setidaknya ada sejumlah tahapan krusial yang berpotensi memunculkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Di antaranya seperti pendaftaran partai politik, kampanye, dana kampanye, pemungutan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga sengketa penetapan hasil. 

Temuan Survei LSI: Mayoritas Responden Percaya Keputusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

Baca juga: Terkuak, Penyebab Tabrakan Maut Pajero dan Motor di MT Haryono

Eberta menjelaskan, pihaknya akan gencar mensosialisasikan deklarasi kampanye damai untuk menjalin komitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban. 

Nilai Demokrasi Mau Luntur, Front Penyelemat Demokrasi Ikut Ajukan Amicus Curiae ke MK

Kendati demikian, hal itu diakuinya tidak menjamin seluruhnya potensi pelanggaran akan hilang. Sehingga, koordinasi antar kementerian dan lembaga tetap perlu untuk terus dilakukan. 

"Perlu langkah konkret di antara kita mengantisipasi isu SARA dan hoaks," kata Wima seperti dikutip dari laman kpu.go.id, Kamis, 26 Mei 2022.

Adapun mengenai pemungutan dan penghitungan suara, ia mengingatkan kalau tahapan ini amat penting dan menentukan. 

Berkaca pada penyelenggaraan sebelumnya, potensi konflik cukup terbuka, terutama bagi para pihak yang tidak dapat menerima hasil pemilu. 

Selanjutnya, juga pada proses sengketa, Eberta berharap, dengan kerja sama dari semua pihak penyelenggaraan pemilu akan berjalan sukses dan lancar. 

Kantor KPU Pusat.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

"Karena tanggung jawab menyukseskan pemilu dan pemilihan tidak hanya berada di tangan penyelenggara tapi juga semua," katanya.

Selain itu, perlu menjadi perhatian dari para pihak adalah akhir masa jabatan kepala daerah yang telah habis dan hasil pemilihan yang baru keluar di akhir Desember 2024. Situasi tersebut berpotensi juga memunculkan kerawanan keamanan. 

"Perlu juga menjadi perhatian terkait lama masa kampanye dan logistik pemilu, mengingat KPU baru bisa memproduksi logistik setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya