Perwira Polda Sulsel Didakwa Perkosa Remaja Putri Berkali-kali

AKBP Mustari, oknum Perwira Polda Sulsel terdakwa pemerkosa remaja putri, sedang menjalani persidangan.
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

VIVA – Sidang perdana kasus AKBP Mustari, perwira Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pemerkosaan, digelar di Pengadilan Negeri  Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan.

Jalan Salib Kolosal di Ruteng Ikut Dijaga Remaja Muslim, Ribuan Orang Menyaksikan

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa AKBP Mustari telah memperkosa gadis berkali-kali. Jaksa meyakini Mustari telah melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 17 tentang Perlindungan Anak.

Asrul menjelaskan, Mustari didakwa dengan Pasal 81 Ayat 1 yang merujuk pada tindak kekerasan seksual alias pemerkosaan yang disertai dengan ancaman kekerasan terhadap korbannya. Kemudian, dalam dakwaan Pasal 81 Ayat 2 adalah tindak pemerkosaan yang dilakukan dengan cara menipu korbannya, yakni pemerkosaan dilakukan dengan bujuk rayu terdakwa terhadap korban.

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

"Dakwaan dasarnya itu kalau dia Pasal 81 Ayat 1 itu ancaman kekerasan sama kekerasan. Persetubuhan dilakukan tapi cara untuk melakukan persetubuhan itu dengan kekerasan," kata Asrul.

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay
Menteri PPPA: Pemkab Wajo Contoh Keberhasilan Tekan Angka Perkawinan Anak

Asrul menyebut dakwaan terhadap perbuatan Mustari dapat dikatakan sebagai perbuatan berlanjut. Sebab, pemerkosaan yang dilakukan Mustari terjadi berkali-kali.

Sidang agenda eksepesi terdakwa Mustari digelar pada Rabu, 25 Mei, sehingga sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 31 Mei. Sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa.

Pada pertengahan April 2022, polisi melimpahkan berkas perkara Mustari dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Polisi melimpahkan berkas perkara pemerkosaan tersangka Mustari dengan korbannya remaja putri itu lantaran sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Pihak Kejari Gowa mengaku mengambil kasus itu karena kasus pemerkosaan terjadi di Kabupaten Gowa. Namun, Kejari Gowa juga terus koordinasi dengan jaksa Kejati Sulsel agar bisa turut menjadi tim jaksa penuntut umum di persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya