Mahasiswa UB yang Diduga Terlibat Terorisme Terancam Dipenjara 5 Tahun

Ilustrasi penangkapan terduga teroris
Sumber :
  • vstory

VIVA – Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB), IA (22 tahun), ditangkap Densus 88 Antiteror Polri karena diduga terlibat kasus tindak pidana terorisme. Atas perbuatannya, mahasiswa IA itu terancam hukuman penjara lima tahun.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 26 Mei 2022.

Menurut dia, IA diduga melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

"Namun, sangkaan ini masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," ujarnya.

Anggota Tim Densus 88 Antiteror tengah menangkap terduga teroris. (Ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/M N Kanwa

IA diketahui melakukan pengumpulan dana untuk membantu organisasi teroris ISIS bergerak Indonesia. Selain itu, IA juga mengelola media sosial untuk menyebarkan materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.

IA sedang dalam proses pemeriksaan. Sementara aparat Kepolisian dari Densus 88 sedang melakukan penelusuran untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam perkara yang melibatkan IA.

Mahasiswa Yahudi Ketakutan usai Demo Anti-Israel Merebak di Kampus-kampus New York
Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Polri sudah mengajukan red notice ke Interpol guna memburu dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman, yang hingga kini masih belum ke Tanah Air

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024