Pengeroyok Ade Armando Segera Diadili di Pengadilan Jakarta Pusat

Ade Armando babak belur dipukuli massa aksi demo di Gedung DPR
Sumber :
  • ist

VIVA – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ade Armando dari penyidik Polda Metro Jaya.

Sisa 4 Tersangka Korupsi Timah Belum Diseret ke Pengadilan, Ini Alasan Kejagung

"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat (Jakpus)," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting, melalui keterangannya pada Kamis, 26 Mei 2022.

Dalam perkara ini, kata dia, ada beberapa tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando yaitu Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Ketua Pusat PSHT soal Anggotanya Keroyok Polisi: Perguruan Ajarkan Budi Luhur, Kenapa Anarkis?

"Keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yaitu korban atas nama Ade Armando, sehingga Ade Armando mengakibatkan luka-luka," ujarnya.

Seorang pria yang mengenakan topi hitam memukul Ade Armando

Photo :
  • Ist
Sekjen PAN Desak KY Periksa Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurut dia, peristiwa pengeroyokan dalam berkas perkara terjadi di Jalan Gatot Subroto, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat  aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPR-MPR RI.

Atas perbuatannya, katanya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

"Untuk kepentingan penuntutan pidana, maka keenam tersangka ditahan tim JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung mulai 25 Mei 2022 sampai 13 Juni 2022," ujarnya.

Setelah menerima pelimpahan berkas perkara, Immanuel mengatakan jaksa penuntut umum akan membuat surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jaksa Penuntut selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya